Cari Dari Sini

Rabu, 01 Desember 2010

Pancasila sebagai sistem filsafat


2.1 arti dan jenjang pengetahuan
Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang.
 Pengetahuan itu terbagi menjadi 3 jenjang, yaitu pengetahuan (umum), ilmu, dan filsafat
Pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan akal. Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan akal budinya untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya.. Misalnya ketika seseorang mencicipi masakan yang baru dikenalnya, ia akan mendapatkan pengetahuan tentang bentuk, rasa, dan aroma masakan tersebut. Pengetahuan tidak dibatasi pada deskripsi, hipotesis, konsep, teori, prinsip dan prosedur
Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasanny. Ilmu bukan sekedar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Filsafat berasal dari bahasa yunani philosophia. Kata philosophia merupakan kata majemuk yang terususun dari kata philos atau philein yang berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan. Dengan demikian philosophia secara harafiah berarti mencintai kebijaksanaan (kebenaran yang hakiki), mencintai hikmat atau mencintai pengetahuan.Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Ketiga jenis pengetahuan di atas saling berkaitan. Suatu pengetahuan apabila tidak dapat menjawab suatu pertanyaan yang spesifik, maka ilmu yang dapat menjawabnya. Jika di dalam dilmu ada pertanyaan yang tidak dapat dijawab maka filsafatlah yang dapat menjelaskannya.



2.2 Perbandingan Filsafat dengan Ilmu Pengetahuan
ILMU
FILSAFAT
Segi-segi yang dipelajari dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti
Obyek penelitian yang terbatas
Tidak menilai obyek dari suatu sistem nilai tertentu.
Bertugas memberikan jawaban

Mencoba merumuskan pertanyaan atas jawaban. Mencari prinsip-prinsip umum, tidak membatasi segi pandangannya bahkan cenderung memandang segala sesuatu secara umum dan keseluruhan
Keseluruhan yang ada
Menilai obyek renungan dengan suatu makna, misalkan , religi, kesusilaan, keadilan dsb.
Bertugas mengintegrasikan ilmu-ilmu


2.3. Kriteria filsafat sebagai ilmu
Ada tiga criteria filsafat sebagai ilmu:
1. Ontologi : merupakan hakekat atau dasar dari pengetahuan yang dikaji
2. Epistomologi : tentang bagaimana cara mendapatkan ilmu pengetahuan yang benar
3. Aksiologi : nilai kegunaan dari ilmu itu sendiri
ONTOLOGI
Ontologi merupakan salah satu kajian kefilsafatan yang paling kuno dan berasal dari Yunani. Studi tersebut mebahas keberadaan sesuatu yang bersifat konkret.
Istilah istilah terpenting yang terkait dengan ontologi adalah:
1. yang-ada (being)
2. kenyataan/realitas (reality)
3. eksistensi (existence)
4. esensi (essence)
5. substansi (substance)
6. perubahan (change)
7. tunggal (one)
8. jamak (many)
EPISTOMOLOGI
Epistomologi meliputi beberapa hal tentang bagaimana mendapatkan ilmu pengetahuan dengan benar.
1. Apakah itu pengetahuan?
2. Bagaimana pengetahuan itu kita dapatkan?
3. Apa yang orang lain ketahui?
4. Bagaimana kita tahu apa yang telah kita ketahui?
AKSIOLOGI
Aksiologi mencakup tentang nilai guna dari ilmu itu sendiri.
1. Nilai guna (kegunaan dari suatu ilmu pengetahuan)
2. Etika (baik buruknya suatu ilmu pengetahuan baik bagi diri sendiri maupun orang lain)
3. Estetika (melihat kebagusan/kejelekan dari suatu ilmu pengetahuan berdasarkan dari pengamatan indra).
Selain itu filsafat atau yang dibahas di dalam filsafat yang lain adalah ketuhanan, kemanusiaan, dan alam.
2.4 Penerapan Kriteria Filsafat dalam Pancasila
1. Ontologi (hakekat)
      Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, malainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia.
     Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa yang Berketuhan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia.

2. Epistomologi (pengetahuan)
Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem  pengetahuan. Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan system  pengetahuan. Ini berarti Pancasila telah menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan.
Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya.  Maka, dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan  pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan Pancasila. Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut merupakan kausa materialis Pancasila.Tentang susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal.
Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, di mana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelima, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat
Di dalam pancasila juga dibahas hal yang sama dengan yang dikaji oleh filsafat yaitu tuhan, manusia, dan alam. Pada sila pertama telah jelas bahwa yang dibahas adalah mengenai ketuhanan. Maksudnya pada setiap individu memerlukan tuhan sebagai kekuatan di luar kemampuan manusia, Pada sila kedua, keempat, dan kelima dibahas mengenai kemanusiaan. Maksudnya manusia perlu mengetahui nilai-nilai dan norma yang terdapat pada masyarakat untuk hidup social yang lebih baik. Dan pada sila ketiga tidak hanya dibahas mengenai persatuan suku, melainkan wilayah di Indonesia yang berupa pulau-pulau dan lautan. Maksudnya dalam sila ketiga kita dapat mengetahui bagaimana cara untuk menyatukan bangsa yang terdapat di berbagai wilayah di Indonesia dan berarti dengan sendirinya kita akan membahas tentang kondisi fisik wilayah di berbagai Indonesia.
3. Aksiologis (nilai)
Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu  nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
*      Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
*      Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
*      Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of value Pancasila), yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial. Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia.
2.5. Fungsi dan tujuan pancasila
Fungsi pancasila ada 7 yaitu :
1.      Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila sebagai dasar Negara ditegaskan lagi dengan adanya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada Ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Dalam penjelasan Ketetapan inipun dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagia Dasar Negara di dalamnya mengandung makna sebagai Ideologi Nasional, Cita-cita dan Tujuan Negara.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai makna yaitu:
·         Sebagai dasar untuk menata Negara yang merdeka dan berdaulat;
·         Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercntum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan
·         Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata hukum Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi melalaui Tap MPR No. III/2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
·         Sumber hukum terdiri atas sumber hokum tertulis dan tidak tertulis.
·         Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
3.      Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu :
·         Nilai dan jiwa Ketuhanan – keagamaan
·         Nilai dan jiwa kemanusiaan
·         Nilai dan jiwa persatuan
·         Nilai dan jiwa kerakyatan – demokrasi
·         Nilai dan jiwa keadilan sosial
4.      Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Walaupun nama atau kata Pancasila diperkenalkan kembali tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung Karno, namun pada dasarnya jiwa Pancasila telah ada sejak berabad-abad lamanya dalam kehidupan Bangsa Indonesia dan bahkan menurut AG. Pringgodigdo bahwa Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
5.      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia .
Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
6.      Pancasila sebagai Ideologi Negara
Diatas telah dijelaskan bahwa ideologi dalam arti sehari-hari adalah cita-cita yang merupakan dasar, pandangan, atau paham. Jadi Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
7.      Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
Tujuan pancasila
            1. Mewujudkan masyarakat yang mengenal adanya tuhan
Dengan mengenal adanya tuhan, masyarakat dapat menjadikan Tuhan sebagai landasan dalam melaksanakan segala aktivitas yang bersifat duniawi. Dalam kehidupan berbangasa dan bernegara.
            2. Mewujudakan masyarakat yang sesuai dengan norma-norma kemanusian
Dengan norma-norma kemanusian diharapkan dapat tercipta masyarakat yang berperilaku sesuai dengan tatakrama kemanusiaan.
            3. Menciptakan persatuan antar suku bangsa.
Dari berbagai macamnya suku bangsa, di harapkan terciptanya kerukunan dan persatuan antar suku bangsa.
            4. Menciptakan masyarakat yang demokratis dan kritis
Dalam mengambil setiap keputusan, di harapkan masyarakat melakukannya dengan cara mufakat agar tercipta keharmonisan antara golongan di masyarakat.
            5. Menciptakan keadilan di amasyarakat
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap masyarakat berhak mendaptkan perlakuan yang sama.     
2.6 Pancasila dalam Konteks Pendidikan Kewarganegaraan
     Berdasarkan fungsi strategis Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kiranya perlu adanya pendidikan Pancasila bagi setiap warga Negara Indonesia. Pendidikan Pancasila bukan hanya dimaksud untuk memahamkan mengenai tata kehidupan bernegara, tetapi juga sebagai proses internalisasi nilai-nilai Pancasila. Sebagai system filsafat dan sekaligus hasil pemikiran filosofi, Pancasila perlu dikaji, dipahami agar setiap warga Negara mengetahui kekuatan dan kebenaran Pancasila, sehingga pada gilirannya tumbuh keyakinan dan kesadaran yang kuat untuk mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
     Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa seluruh tata kenegaraan dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada Pancasila. Sebagai sistem filsafat negara, Pancasila tentu mempunyai konsep tentang negara dan bagaimana negara tersebut harus diselenggarakan. Seluruh aspek kehidupan kenegaraan, baik dalam bidang politik, ekonomi, social dan budaya harus didasarkan pada konsep filsafat Pancasila. Sistem politik, sistem ekonomi, serta sistem sosial budaya yang sesuai dengan Pancasila, perlu dikaji kemudian dipahamkan kepada setiap warga negara secara bertahap sesuai dengan tingkat usia dan jenjang pendidikan.
    






Tidak ada komentar:

Posting Komentar