Cari Dari Sini

Senin, 01 November 2010

Kedudukan Dan Fungsi Bahasa Indonesia


2. Pembahasan
2.1. Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia
      Pada awalnya Bahasa Indonesia merupakan Bahasa Melayu. Jauh sebelum masa kolonial belanda Bahasa Melayu telah digunakan oleh masayarakat di daerah sekitar Selat Malaka. Penggunaan Bahasa melayu semakin luas setelah Kerajaan Sriwijaya berkuasa pada saat itu di daerah Selat Malaka. Kerajaan Sriwijayaa menggunakan Bahasa Melayu sebagai bahasa resminya, sehingga semua rakyatnya wajib menggunakan Bahasa Melayu. Karena pada saat itu daerah kekuasaan Kerajaan Sriwijaya yang sangat luas yang mencakup hampir seluruh wilayah Nusantara, maka dengan sendirinya Bahasa Melayu tersebar ke berbagai daerah di Indonesia. Kemudian Bahasa Melayu mulai bercampur dengan bahasa daerah dimana Bahasa Melayu disebarkan. Akhirnya Bahasa Melayu mulai mengalami perkembangan dengan masuknya berbagai bahasa dari berbagai daerah. Kemudian saat masa kolonial belanda, pengaruh Bahasa Belanda pun masuk ke Bahasa Melayu, begitupun juga dengan bahasa penjajah-penjajah yang lainnya. Pada akhirnya Bahasa Melayu pun berubah menjadi bahasa Indonesia dengan jiwa nasional untuk mempersatukan bangsa Indonesia.
2.2. Kedudukan Bahasa Indonesia di Indonesia
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan di Indonesia yaitu sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Negara
a.      Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dimulai sebelum masa kolonial sampai tercetusnya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang berbunyi :

Kami poetera dan poeteri Indonesia
mengakoe bertoempah darah satoe,
Tanah Air Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia
mengakoe berbangsa satoe,
Bangsa Indonesia.

Kami poetera dan poeteri Indonesia
mendjoendjoeng bahasa persatoean,
Bahasa Indonesia.

Dari ketiga butir di atas, butir ketigalah yang dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Sebelum Sumpah Pemuda dicetuskan bahasa yang digunakan masih bernama Bahasa Melayu. Dengan adanya masa kolonial belanda pada saat itu tidak mungkin bahasa daerah yang digunakan untuk menyatukan semua bangsa yang ada di Indonesia, maka dari itu dicetuskan Sumpah Pemuda untuk menyatakan bahasa persatuan yang digunakan untuk mengusir penjajah yaitu Bahasa Indonesia. Itulah sebabnya Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai Bahasa Nasional, karena pada saat itu Indonesia masih dalam penjajahan dan belum merdeka, sehingga Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa yang menyatukan semua bangsa.

b.      Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dimulai ketika Indonesia merdeka. Namun sebelum itu Bahasa Indonesia sempat belum tersosialisasikan penggunaanya di seluruh nusantara, karena masih kuatnya penggunaan Bahasa Melayu pada berbagai tempat. Pada saat itu Bahasa Melayu merupakan bahasa resmi kedua yang digunakan oleh pemerintah jajahan hindia belanda sehingga timbul dualisme pemakaian bahasa yang sama tubuhnya tapi berbeda jiwanya yaitu jiwa kolonial dan jiwa nasional. Bersamaan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 diangkat pulalah Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36.




2.3. Fungsi Bahasa Indonesia

     Fungsi bahasa Indonesia ada 2 yaitu bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara.

a.    Fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional ada 4, yaitu:
1.       Sebagai lambang kebanggaan nasional.
Bahasa Indonesia ‘memancarkan’ nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangsa Indonesia, kita harus bangga dengannya; kita harus menjunjungnya; dan kita harus mempertahankannya. Sebagai realisasi kebanggaan kita terhadap bahasa Indonesia, kita harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak acuh. Kita harus bangga memakainya dengan memelihara dan mengembangkannya.

2.       Sebagai lambang identitas nasional
Bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’ bangsa Indonesia. Ini beratri, dengan Bahasa Indonesia akan dapat diketahui siapa kita, yaitu sifat, perangai, dan watak kita sebagai bangsa Indonesia. Karena fungsinya yang demikian itu, maka kita harus menjaganya jangan sampai ciri kepribadian kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.

3.       Sebagai pemersatu bangsa
Dengan bahasa Indonesia, masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Apalagi dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya khazanah bahasa Indonesia.


4.       Alat perhubungan antarbudaya antardaerah.
Dengan bahasa Indonesia kita dapat saling berhubungan untuk segala aspek kehidupan. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan kemanan (disingkat: ipoleksosbudhankam) mudah diinformasikan kepada warganya. Akhirnya, apabila arus informasi antarkita meningkat berarti akan mempercepat peningkatan pengetahuan kita. Apabila pengetahuan kita meningkat berarti tujuan pembangunan akan cepat tercapai.


b.    Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara ada 4 yaitu :
1.       Bahasa resmi kenegaraan
Pemakaian pertama yang membuktikan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaran ialah digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis. Keputusan-keputusan, dokumen-dokumen, dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga-lembaganya dituliskan di dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato atas nama pemerintah atau dalam rangka menunaikan tugas pemerintahan diucapkan dan dituliskan dalam bahasa Indonesia.

2.       Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan
Sebagai bahasa resmi, Bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Maka dari itu materi pelajaran ynag berbentuk media cetak hendaknya juga berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Apabila hal ini dilakukan, sangatlah membantu peningkatan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek). Mungkin pada saat mendatang bahasa Indonesia berkembang sebagai bahasa iptek yang sejajar dengan Bahasa Inggris.

3.       Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.
Sebagai fungsinya di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan penyeragaman dan peningkatan mutu tersebut agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh masyarakat

4.       Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Kebudayaan nasional yang beragam itu, yang berasal dari masyarakat Indonesia yang beragam pula, rasanya tidaklah mungkin dapat disebarluaskan kepada dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dengan bahasa lain selain Bahasa Indonesia. Hal ini juga berlaku dalam penyebarluasan ilmu dan teknologi modern. Agar jangkauan pemakaiannya lebih luas, penyebaran ilmu dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lain, hendaknya menggunakan Bahasa Indonesia. Pelaksanaan ini mempunyai hubungan timbal-balik dengan fungsinya sebagai bahasa ilmu yang dirintis lewat lembaga-lembaga pendidikan, khususnya di perguruan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar