Cari Dari Sini

Rabu, 01 Desember 2010

Jenis-jenis Paragraf


1. Paragraf Deduktif
Topik : Proses Pembentukan Urin Mamalia
        
         Proses pembentukan urin di dalam tubuh terdiri dari empat tahap, yaitu filtrasi, reabsorbsi, sekresi, dan augmentasi. Filtrasi adalah proses yang menyaring darah melalui pembuluh kapiler khusus yang disebut glomerulus dan sebuah cawan yang disebut Kapsula Bowman. Proses reabsorbsi adalah proses  penyerapan kembali zat-zat yang masih berguna bagi tubuh dari komponen darah yang telah tersaring pada proses filtrasi, seperti glukosa, asam amino, air, dan garam-garam mineral. Proses sekresi adalah proses [enmabahan zat-zat yang tidak penting bagi tubuh ke dalam urin seperti urea. Proses augmentasi adalah proses pengeluaran urin dari dalam tubuh.

2. Paragraf Induktif
Topik : Kaitan Antara Biologi dan Kimia dalam Ilmu Medis

           Biologi adalah cabang ilmu yang mempelajari segala sesuatunya tentang makhluk hidup, sedangkan Kimia adalah cabang ilmu yang mempelajari interaksi zat dan unsure di bumi. Dalam ilmu medis makhluk hidup adalah objeknya, khususnya manusia dan hewan. Dalam menangani kesehatan makhluk hidup, kita harus mengetahui reaksi-reaksi kimia yang terjadi di dalam tubuh agar tindakan yang diambil sesuai dan tidak merugikan makhluk hidup tersebut. Maka dari itu, Ilmu Kimia sangat berperan dalam mengetahui berbagai reaksi yang ada di dalam tubuh. Jadi dalam ilmu medis, peran biologi dan kimia sangat erat dan tidak bisa dipisahkan.





3. Deduktif-Induktif
Topik : Sistem Pencernaan Mamalia
        
         Dalam system pencernaan mamalia terdiri dari saluran dan kelenjar. Yang termasuk saluran dalam system pencernaan adalah mulut, kerongkongan, lambung, usus halus, dan usus besar. Sedangkan yang termasuk kelenjar dalam system pencernaan adalah kelenjar ludah, pancreas, dan hati. Dalam system pencernaan kedua hal ini saling bekerja sama dalam mengubah makanan menjadi zat yang dapat digunakan oleh tubuh. Jadi, dalam system pencernaan terdapat organ yang berupa saluran dan kelenjar yang saling berkaitan.

4. Paragraf dengan Kalimat Inti di Tengah Paragraf
Topik : Biologi Sel

           Sel adalah unit terkecil dari mekhluk hidup. Di dalam sel terdapat unit-unit yang bekeja saling behubungan satu dengan yang lain. Selain itu, banyak proses yang terjadi dalam sel itu sendiri, mulai dari proses pembentukan energy, pembelahan, hingga pembuangan zat hasil perombakan nutrisi. Semua hal mengenai sel dibahas oleh cabang ilmu biologi yang disebut Biologi Sel. Dengan mempelajari Biologi Sel, kita dapat mengetahui bagaimana proses yang terjadi dalam sel dan mengetahui komponen sel. Selain itu kita dapat mengaplikasikan ilmunya dalam pengembangan  teknolgi yang bebasis pada proses-proses yang terjadi dalam sel.







5. Paragraf Kronologis
Topik : Proses Pencernaan Pada Sapi

         Proses pencernaan makanan pada sapi dimulai dengan mengunyah makanan di dalam mulut. Setelah dikunyah, makanan masuk ke perut besar untuk difermentasi. Makanan yang telah difermentasi di perut besar, kemudian masuk ke dalam perut jala untuk menyempurnakan proses fermentasi. Setelah makanan difermentasi di perut jala, mamahannya kembali ke dalam mulut untuk dikunyah kembali menjadi serat, agar lebih mudah dicerna. Sapi kemudian menelan kembali mamahan tersebut  dan bergerak menuju ke perut kitab dan selanjutnya ke perut masam. Perut masam adalah lambung yang sesungguhnya pada sapi. Setelah melewati perut masam, mamahan masuk ke usus halus untuk proses penyerapan nutrisi dari mamahan tersebut. Sisa mamahan yang tidak dibutuhkan kemudian diproses oleh usus besar membentuk feses. Akhirnya feses dikeluarkan dari tubuh melalui anus.

6. Paragraf Klimaks
Topik : Kematian Akibat Penyakit AIDS

         Penyakit AIDS disebabkan oleh virus HIV. Penyakit AIDS diawali dengan terinfeksinya sesorang oleh HIV melalui kontak langsung dengan penderita, seperti penggunaan jarum suntik bergantian, hubungan seks, perukaran cairan tubuh, dan sebagainya. Setelah terinfeksi, virus tersebut tidak langsung menyebabkan AIDS, melainkan menetap dalam komponen sistem kekebalan tubuh. Virus ini menetap selama beberapa tahun, biasanya dua tahun. Setelah menetap selama dua tahun, virus ini kemudian menggandakan diri sebanyak mungkin, hingga sel tempat virus ini menetap mati. Proses ini berlanjut secara terus menerus hingga kadar kekebalan tubuh mengalami penurunan yang sangat drastic. Hal ini biasanya terjadi setelah 4-5 tahun setelah seseorang dinyatakan menderita AIDS. Pada saat itulah penyakit-penyakit lain masuk ke tubuh sehingga menyebabkan komplikasi penyakit. Penyakit yang masuk sebenarnya tidak berbahaya bagi orang yang system kekebalannya normal, namun karena system kekebalan tubuh pada penderita AIDS sangat rendah, maka penyakit-penyakit tersebut bisa sangat fatal. Setelah infeksi berbagai penyakit selama beberapa tahun, penderita AIDS kemudian meninggal.

7. Paragraf Antiklimaks
Topik : Suksesi Ekosistem

         Setelah terjadi bencana alam yang menyebabkan sebuah ekosistem rusak parah dan hancur, seperti kebakaran hutan, diterjang tsunami, terkena awan panas, dan sebagainya, ekosistem tersebut dapat memulihkan lingkungannya sendiri. Proses ini disebut suksesi. Dimulai dengan tumbuhan lumut yang  tumbuh di pepohonan yang tumbang. Setelah beberapa tahun terjadi pelapukan-pelapukan yang menyebabkan unsur-unsur hara masuk kembali ke tanah. Biji-biji tumbuhan lain yang terbawa angin kemudia tumbuh dan berkembang di daerah tersebut. Setelah banyak tumbuhan yang tumbuh di daerah tersebut, hewan-hewan pun mulai datang untuk mencari makanan. Setelah beberapa tahun proses tersebut berlangsung, ekosistem pun telah pulih dari kerusakan akibat bencana.

8. Paragraf Deskriptif
Topik : Ekosistem Hutan Hujan Tropis

         Karakteristik dari ekosistem hutan hujan tropis adalah selalu mendapatkan curah hujan yang tinggi. Tanaman yang berada di ekosistem ini merupakan tanaman yang berukuran besar. Karena tanaman-tanamannya berukuran besar sehingga terdapat daerah di bawahnya yang tidak terkena cahaya matahari langsung. Selain itu terdapat banyak pohon-pohon yang tumbang. Di batang tanaman-tanaman yang berukuran besar terdapat tanaman lain yang menempel atau pun sekadar menumpang untuk mendapatkan pancaran sinar matahari langsung. Di daratan terdapat banyak tanaman-tanaman perdu yang tumbuh dengan lebat. Selain tanaman, terdapat pula hewan-hewan yang eksotis dan beraneka ragam, seperti harimau, monyet, orangutan, ular, berbagai macam burung dengan warna buku yang menarik, dan sebagainya.

Profesi Dokter Hewan


1. Dokter Hewan
Dokter hewan adalah sebuah profesi di bidang medis yang berkaitan dengan hewan. Peran dokter hewan dalam kehidupan manusia sangatlah penting, karena manusia hidup bergantung terhadap hewan. Sumber makanan manusia berasal dari tumbuhan dan hewan. Kesehataan hewan pun harus baik jika harus dikonsumsi oleh manusia. Maka dari itu dokter hewan berperan dalam menangani kesehatan hewan.
Permasalahan penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis) seperti flu burung, rabies, anthrax, tuberculosis dan masih banyak lagi yang lainnya sekiranya harus menjadi prioritas bersama untuk segera dicegah dan ditanggulangi. Oleh sebab itu, peran dan posisi Dokter Hewan di era globalisasi ini tidak hanya dituntut untuk menangani masalah kesehatan hewan semata, tetapi bertanggung jawab juga untuk menjaga kesehatan masyarakat melalui berbagai pembangunan di bidang ketahanan pangan, jaminan keamanan pangan dan sebagai penyangga daya saing bangsa. Bahkan faktor lingkungan juga menjadi tanggung jawab seorang Dokter Hewan, terutama dalam perlindungan plasma nutfah dan pelestarian lingkungan yang bermuara dalam pencegahan dampak pemanasan global (impact of global warming).
Namun demikian, kompetensi Dokter Hewan di Indonesia masih belum terakui secara menyeluruh di dunia ini, bahkan kompetensi Dokter Hewan Indonesia baru dapat diterima sebagai Dokter Hewan di negara Malaysia dan beberapa negara Asia Tenggara saja. Sedangkan di negara maju lain baru mengkategorikan Dokter Hewan Indonesia sebagai teknisi, tetapi untuk riset/ peneliti, lulusan Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia diakui kelayakannya di seluruh dunia asalkan lulus dalam penguasaan bahasa. Salah satu kelemahan pendidikan kedokteran hewan di Indonesia adalah belum adanya akreditasi dan standardisasi secara regional maupun internasional.
Posisi Dokter Hewan di Negara Maju
Di negara maju, kedudukan profesi veteriner lebih mengakomodasi kepentingan profesi veteriner secara utuh. Segala aturan mengenai bidang veteriner diatur dengan jelas. Profesi veteriner benar-benar ditempatkan secara proporsional dan sudah ada sistem yang baku dalam penjenjangan bagi setiap stakeholders medis veteriner. Perbandingan dengan kedudukan profesi veteriner di Indonesia adalah profesi ini diletakkan pada tempat yang tidak proporsional, seringkali kewenangan profesi veteriner diperankan oleh profesi lain atau yang mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda, disertai dengan ketidaktegasan pengaturan kewenangan profesi ini oleh pemerintah.
Perbandingan Peran dan Posisi Profesi Veteriner di Indonesia
Pada Zaman Pendudukan Belanda
Dokter Hewan pada masa penjajahan Belanda hanya digunakan untuk memenuhi kepentingan pemerintah Belanda. Dokter Hewan hanya bertugas memelihara kesehatan ternak kuda untuk pasukan militer dan memelihara kesehatan ternak sapi sebagai sumber tenaga dan air susu.
Pada Zaman Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia, prioritas ditekankan pada peningkatan bahan pangan termasuk komoditi peternakan. Dilakukan pembangunan Taman-Taman Ternak dalam rangka Program Rencana Kemakmuran Indonesia (RKI), sebagai sumber pembibitan ternak di daerah. Sasaran program diarahkan kepada pemenuhan bahan makanan yang cukup jumlah maupun kualitas gizi. Jadi, fungsi seorang Dokter Hewan pada awal kemerdekaan Indonesia hanya untuk memajukan peternakan di Indonesia guna memenuhi kecukupan kualitas dan kuantitas gizi masyarakat Indonesia saat itu.
Pada Zaman Orde Baru
Pada masa Orde Baru, lahir Undang-Undang No.6 tahun 1967 tentang Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan yang lebih menitikberatkan pembangunan di sektor produksi peternakan, sehingga pelaksanaan di lapangan tidak dapat dibedakan peran dan fungsi Dokter Hewan dengan sarjana peternakan.
Pada Zaman Reformasi
Pada era reformasi, ternyata tidak ada perubahan kebijakan terhadap profesi Dokter Hewan karena dianggap bukan merupakan salah satu profesi yang penting dan dibutuhkan. Profesi Dokter Hewan baru terangkat dan disadari sebagai suatu profesi yang dibutuhkan yaitu setelah terjadinya wabah Flu Burung (zoonosis) baik pada manusia maupun pada hewan. Akan tetapi, di saat masyarakat mulai menyadari tentang pentingnya profesi seorang Dokter Hewan, sudah terlanjur terjadi tumpang tindih peraturan yang mengatur kewenangan dan fungsi Dokter Hewan di Indonesia. Hal ini menyebabkan ketidakmampuan Dokter Hewan dalam menangani kasus zoonosis dan masalah kesehatan hewan lainnya terkait dengan terbatasnya kewenangan dan pengaturan fungsi Dokter Hewan yang tidak tegas.
2. Bidang Kerja Dokter Hewan
Menurut OIE dan dalam perjanjian global GATT (General Agreement on Tariff and Trade) fungsi veteriner di setiap negara bertanggung jawab untuk :
o Melindungi kehidupan atau kesehatan hewan di dalam wilayah setiap negara anggota dan resiko yang ditimbulkan dari masuk atau berkembangnya atau menyebarnya hama, penyakit, organisme pembawa penyakit atau organisme penyebar penyakit.
o Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko yang ditimbulkan oleh bahan tambahan (additives), kontaminan, toksin atau organisme penyebab penyakit dalam
o Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko timbulnya penyakit yang terbawa oleh hewan, atau produknya atau dari masuknya, berkembangnya, dan menyebarnya hama penyakit (Pest)
o Mencegah atau membatasi kerusakan lingkungan atau lainnya dari masuknya, berkembangnya atau menyebarnya hama penyakit (Pest)

Menurut OIE ada 33 bidang kerja dokter hewan di 110 negara :
1. Food technology (Teknologi Pangan)
2. Food inspection (Inspeksi Pangan)
3. Food hygiene (Higiene Pangan)
4. Consumer protection (Perlindungan Konsumen)
5. Laboratories (Laboratorium)
6. Legislation (Legislasi)
7. Artificial breeding
8. Zoos (Kebun Binatang)
9. Laboratory animals (Hewan Laboratorium)
10. Animal Welfare
11. Zoonoses (Penyakit Hewan)
12. Veterinary medicine (Medis Veteriner)
13. Clinical health care
14. Disease control (Pengendalian Penyakit)
15. Exotic diseases (Penyakit Eksotik)
16. Epidemiology (Penyebaran Penyakit)
17. Quarantine (Karantina)
18. Livestock and animal products
19. Aquaculture (Hewan Akuatik)
20. Wildlife (Alam Liar)
21. Environmental protection (Perlindungan Lingkungan)
22. Nutrition (Nutrisi)
23. Parasitology
24. Teaching (Dosen)
25. Research and development (Penelitian)
26. Livestock marketing
27. Publications
28. Economics
29. Import animal production
30. Livestock industry organizations
31. Administration
32. International Cooperation
33. Professional organizations

3. Tugas, Wewenang, dan Otoritas Dokter Hewan
Secara umum tugas dokter hewan adalah sebagai berikut:
1.     Pendiagnosaan, pencegahan, pengendalian, pemberantasan dan pengobatan penyakit menular pada hewan dan penyakit zoonosis;
2.     Pemeliharaan dan pembudidaya hewan serta peningkatan produksi dan reproduksi ternak;
3.     Pelestarian dan pemanfaatan satwa untuk kesejahteraan manusia, kelestarian lingkungan dan plasma nutfah;
4.     Penjaminan mutu dan pengamanan bahan pangan asal hewan serta bahan-bahan asal hewan;
5.     Peningkatan mutu gizi protein hewani, kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan;
6.     Pengawasan dan pengendalian mutu, pemakaian dan pengedaran obat hewan dan bahan-bahan biologis;
7.     Penclitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran hewan;
8.    Pendidikan kepada client (client education).
Tugas dan wewenang dokter hewan tercantum dalam undang-undang yaitu sebagai berikut.
Mengetahui Tugas Dan Wewenang Dokter Hewan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tugas dan wewenang dokter hewan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan Hewan.
Pasal 39 Bab 5 Mengenai Kesehatan Hewan pada bagian kesatu tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
* Pada ayat1 : Dokter hewan mempunyai tugas dan wewenang sebagai
1. Melakukan pengidentifikasian dan pengamatan penyakit hewan, yang dimaksud dalm hal ini adalah tindakan untuk memantau ada tidaknya suatu penyakit hewan tertentu di suatu pulau atau kawasan pengamanan hayati hewan sebagai langkah awal dalam rangka kewaspadaan dini.
2. Melakukan pencegahan penyakit hewan, lewat jalur karantina untuk mencegah penyakit hewan dari luar negeri.
3. Melakukan pengamanan penyakit hewan, yang merupakan melakukan perlindungan hewan dan lingkungannya dari penyakit hewan.
4. Melakukan Pemberantasan penyakit hewan
5. Melakukan pengobatan penyakit hewan.
* Pada ayat 2 , dokter hewan mempunyai tugas yaitu melakukan segala urusan yang berkaitan dengan kesehatan hewan, dengan pendekatan pemeliharaan, pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
* Pada ayat 3, dokter hewan mempunyai wewenang memberikan kebijakan kesehatan hewan nasional yang merupakan otoroitas veteriner.
* Pada Pasal 40 ayat 1, dokter hewan mempunyai tugas sebagai penyidik, yang artinya adalah sebgai penelusur penyebab, asal, sumber, dan penyakit hewan. dalam kaitannya dengan hubungan antara induk semang dan lingkungan.
* Pada Pasal 47 ayat 2 Dokter hewan mempunyai tugas sebagai pengawas dalam hal pengobatan hewan.
* Pada ayat 3 dokter hewan mempunyai tugas melakukan  visum, dieutananasia, maupun memusnahkannya jika hewan mempunyai penyakit yang tidak dapat disembuhkan, denagn memerhatikan ketentuan kesejahteraan hewan.
* Pada Pasal 50 ayat 3 dokter hewan mempunyai tugas menjadi pengawas dalam pembuatan, penyediaan, peredaran dan pengujian obat hewan.
* Pada Pasal 51 ayat 2 Dokter hewan mempunyai tugas sebagai pengawas pemakaian obat keras.
* Pada Pasal 56 tenang KESMAVET dan Kesejahteraan Hewan, dokter hewan mempunyai tugas sesuai dengan ayat1 yautu sebagai
a. Pengendalikan dan penanggulangi zoonosis
b. Penjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan.
c. Penjamin hygiene dan sanitasi
d. Pengembangan kedokteran dan perbnadingan, dan penanganan bencana.
* Dokter Hewan juga mempunyai beberapa otoritas dan wewenang
* Pada Pasal 68 ayat 1, dokter hewan mempunyai wewenang sebagai penyelenggara kesehatan hewan  di seluruh wilayah NKRI.
* Pada ayat 5 dokter hewan dan organisasi profesi mempunyai wewenang sebagai pelaksana siskeswan, yang ditetapkan pada ayat 2
* Pada ayat 6 dokter hewan juga mempunyai wewenang sebagai pelayan kesehatan hewan, pengaturan tenaga kesehatan hewan, pelaksanan medic reproduksi, medic konservasi, forensic veteriner, dan pengembangan kedokteran hewan perbandingan.
* Pada Pasal 69 ayat1 pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medic veteriner, dan pelayan jasa di [pusat kesehatan hewan tau di poskeswan (Anonim, 2009 (A).
Di Indonesia terdapat suatu badan yang mengurusi masalah penyakit hewan. Badan tersebut adalah Badan Penyidikan Penyakit Veteriner (BPPV) di bawah Kementrian Pertanian. Di dalam badan ini terdapat dokter hewan yang bertugas dalam menyidik penyakit hewan dan veteriner. Tugas dokter hewan dalam BPPV adalah sebagai berikut:
     1.    pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
     2.    pelaksanaan surveillance epidemiologi penyakit hewan;
     3.    pemantauan dan evaluasi pasca vaksinasi hewan;
     4.    pemantauan pelayanan medik veteriner;
     5.    pemeriksaan kesehatan ternak, unggas, satwa, semen dan embrio;
     6.    pelaksanaan pengujian veteriner produk asal hewan (food borne disease dan zoonosis) serta melakukan analisa resiko penyakit hewan;
     7.    analisa veteriner terapan;
     8.    pelaksanaan sertifikasi status kesehatan hewan dan hasil uji produk asal hewan;
     9.    pemberian saran teknis penanggulangan dan penolakan penyakit hewan;
    10.   pembuatan peta regional penyakit hewan;
    11.   dokumentasi dan penyebaran informasi kesehatan hewan;
12.   pemberian pelayanan teknis laboratorioum kesehatan hewan dan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner;
13.   pelayanan teknis kegiatan penyidikan, pengujian veteriner, pengamanan hewan dan produk asal hewan;
14. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai;
Peran Dokter Hewan di Bidang Pangan
Adapun peran profesi dokter hewan pada dasarnya ada tiga peran profesi dokter hewan yaitu :
·         Animal Health (Kesehatan Hewan)
·         Animal Production (Produksi Ternak)
·         Veterinary Public Health (Kesehatan Masyarakat Vetreriner)
Tugas Profesi Kedokteran Hewan dalam Animal Health pada dasarnya berarti profesi kedokteran hewan mampu menyediakan protein hewan yang berkualitas baik dan jumlahnya mencukupi melalui tata laksana kesehatan yang baik (pengamanan hewan terhadap penyakit zoonosis, higiene, sanitasi dan perawatan kesehatan).
Dalam bidang Animal Production prefesi Kedokteran hewan dituntut untuk mampu membantu mengembangkan peranan produksi dan reproduksi ternak melalui kesehatan ternak terpadu.
Sedangkan dalam Veterinary Public Health mengharuskan profesi kedokteran hewan untuk mampu memberikan pengamanan kepada masyrakat di daerahnya terhadap hasil-hasil hewani untuk di konsumsi dan perlindungan manusia dari penyakit-penyakit yang berasal dari hewan.
Otoritas Dokter Hewan
Otoritas veteriner dapat diartikan sebagai kelembagaan kewenangan pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan profesionalisme profesi dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, sampai pada pengendalian teknis operasional di lapangan. Sedangkan Otoritas Medis Veteriner adalah otoritas yang melekat pada seorang dokter hewan yang melakukan pelayanan medis veteriner sesuai aturan hukum yang berlaku dan diterapkan pada hubungan “transaksi terapeutik” (transaksi pengobatan) dapat dengan obat-obatan atau berupa tindakan medik dan transaksi jasa medis veteriner yang bersifat layanan individual (dokter dengan pasien ekor per ekor) berdasarkan persetujuan dengan pemilik hewan (Bambang Sumiarto, 2008).
Jadi Otoritas Veteriner adalah sebuah lembaga yang bukan di bawah Direktur Jenderal Peternakan, dan yang diusulakan berbentuk Badan Otoritas Veteriner (BOV). Yang tujuannya adalah menciptakan sistem penanganan yang terkait penyakit hewan secara lebih cepat dan melalui pihak yang tepat pula (Kompas, 2008).



4. Bidang Ilmu Praklinik dan Klinik Dokter Hewan
a. Ilmu Praklinik
• Patologi
Patologi dibagi atas 2 cabang utama:
- Patologi umum yaitu mempelajari reaksi dasar dari sel atau jaringan terhadap penyakit.
- Patologi sistemik yaitu mempelajari reaksi khusus dari berbagai sel, jaringan atau organ dalam suatu sistem tertentu terhadap penyakit.
• Patologi Klinik
Patologi klinik yaitu mempelajari perubahan pada darah, urin, feses, dan cairan tubuh akibat penyakit
• Mikrobiologi
Mikrobiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang bakteri, fungi, virus, dan organisme mikroskopik atau submikroskopik lain.
• Parasitologi
Parasitologi adalah cabang ilmu biologi yang mempelajari organisme yang hidupnya bersifat parasitisme (parasit).
• Farmakologi
Farmakologi adalah ilmu yang mempelajari tentang obat, termasuk cabang-cabangnya, yaitu farmakodinamika, farmakognosi, farmakokinetika, farmakoterapi:
o Farmakodinamika yaitu mempelajari dinamika obat
o Farmakognosi yaitumempelajari ciri-ciri fisik dari obat
o Farmakokinetika yaitu mempelajari kinetika dari obat
o Farmakoterapi yaitu mempelajari pemakaian obat untuk menyembuhkan penyakit

b. Ilmu Klinik
• Ilmu Bedah Khusus dan Radiologi
• Ilmu Penyakit Dalam
• Farmakologi klinik
• Klinik reproduksi
5. Kendala dalam Profesi Dokter Hewan
Dari sekian banyak Undang-Undang dan aturan-aturan hukum yang mengatur kewenangan dan fungsi seorang Dokter Hewan, apabila ditelaah lebih jauh, bahkan tidak sedikit peraturan tersebut yang saling bertentangan, bahkan tidak sedikit pula peraturan yang tidak tegas dan tidak jelas dalam mengatur kewenangan seorang Dokter Hewan sehingga imbasnya pada kinerja Dokter Hewan yang tidak maksimal. Diantaranya adalah :
1. Penanggulangan Penyakit Zoonosis Flu Burung di IndonesiaDiadakan Piagam Kerjasama antara Dirjen P4M c/q Departemen Kesehatan dengan Dirjen Peternakan c/q Departemen Pertanian No. 226.9a/DDI/72 dan No.601/XIV, Piagam E: 9 Agustus 1972:
• Menanggulangi penyakit zoonosis pada manusia oleh Departemen Kesehatan
• Menanggulangi penyakit zoonosis pada hewan oleh Departemen Pertanian
Pada tanggal 19 September 2005, Menteri kesehatan menetapkan penyakit Flu Burung berstatus KLB secara nasional di Indonesia, maka penyakit Flu Burung sudah bersifat zoonosis di Indonesia. Seharusnya Departemen Pertanian dan Departemen Kesehatan bekerjasama menanggulangi penyakit Flu Burung sesuai isi Piagam Kerjasama 1972, akan tetapi ketika kasus Flu Burung pada manusia mulai bermunculan, kewenangan medis pada manusia melalui Departemen Kesehatan berusaha menanggulangi sendiri penyakit Flu Burung dengan mengabaikan peranan kewenangan medis veteriner pada hewan melalui Departemen Pertanian. Di dalam Departemen Pertanian, kewenangan medis veteriner (Dokter Hewan) juga diganti oleh pengarah dan pelaksana di lapangan dalam Tim Tanggap Darurat Wabah Flu Burung yang terdiri dari orang-orang yang tidak memiliki kewenangan medis veteriner dan bukan seorang Dokter Hewan. Di sisi lain, Departemen Kesehatan menggunakan UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular pada manusia untuk menanggulangi penyakit zoonosis Flu Burung di Indonesia. Seharusnya penanggulangan penyakit zoonosis Flu Burung di Indonesia mengacu pada Piagam Kerjasama 1972. Namun, kedudukan Piagam Kerjasama masih kurang kuat dijadikan dasar hukum jika dibandingkan dengan UU No.4/ 1984.
2. Permasalah Antibiotika.
Antibiotika sesuai dengan UU No. 149 tahun 1949 tentang obat keras termasuk daftar G, untuk memperoleh dan menggunakannya harus melalui resep atau tanggung jawab mereka yang memiliki kewenangan medis. Antibiotika untuk udang harus melalui resep Dokter Hewan atau Otoritas aVeteriner (Veterinary Medical Authority). Surat Keterangan Sehat (Health Certificate) udang yang akan diekspor harus ditandatangani oleh Dokter Hewan atau Otoritas Veteriner, bukan oleh profesi lain seperti sarjana perikanan. Di Indonesia, kewenangan ini dapat dilakukan oleh sarjana perikanan maupun profesi lain.
3. Permasalahan Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Dalam Undang Undang No. 16 Tahun 1992 tertulis sertifikasi kesehatan hewan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, khusus sertifikat kesehatan karantina hewan dikeluarkan oleh Dokter Hewan petugas karantina. Dalam UU No.16/ 92 disebutkan definisi ”hewan” adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar, sedangkan ”ikan” adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya. Jadi, dalam peraturan ini ada pembedaan antara hewan dan ikan serta tugas wewenang Dokter Hewan hanya sebatas pada hewan saja, tidak termasuk ikan. Padahal menurut aturan OIE, kewenangan Dokter Hewan tidak hanya mencakup hewan saja tetapi juga ikan. Peraturan ini jelas bertentangan dengan OIE, dimana Indonesia sudah menjadi anggota OIE sejak 1950 dan harus mematuhi kesepakatan dari OIE.
4. Dalam PP No.28 tahun 2004 ditetapkan kewenangan melakukan pemeriksaan dalam hal dugaan terjadinya pelanggaran hukum di bidang pangan dilakukan oleh Gubernur, Kepala Badan yang terkait, atau Bupati/ Walikota yang berwenang, tanpa disertai penjelasan harus didampingi oleh seorang Ahli. Apabila pelanggaran tersebut berasal dari pangan asal produk hewani, akan memunculkan pertanyaan tentang kompetensi petugas yang berwenang di atas dapat memeriksa tanpa didampingi oleh seorang Ahli yang memiliki kewenangan medis veteriner (Dokter Hewan) dan jaminan yang diberikan oleh petugas tersebut terhadap kelayakan mutu pangan asal produk hewani oleh petugas tersebut.
Pasal lain juga menyebutkan kewenangan badan yang mengeluarkan sertifikat kesehatan. Sertifikat kesehatan dalam peraturan ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, tapi tidak dijelaskan pembagian tugas spesifik menurut bidang kesehatan, tidak diatur secara jelas dalam instansi yang berwenang, orang/ profesi yang melakukan tugas tersebut. Apabila yang dibahas adalah masalah kesehatan hewan, instansi yang berwenang adalah Departemen Pertanian, akan tetapi tidak dijelaskan Ahli yang harus menangani masalah kehewanan.
5. Pengaturan dalam Undang-Undang No.7 tahun 1996, sertifikasi adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengawasan mutu pangan, yang penyelenggaraannya dapat dilakukan secara laboratoris atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi. Sertifikasi mutu diberlakukan untuk lebih memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pangan yang dibeli telah memenuhi standar mutu tertentu, tanpa mengurangi tanggung jawab pihak yang memproduksi pangan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Namun, dalam Undang-Undang ini juga tidak disebutkan spesifikasi Ahli yang melakukan proses pengawasan mutu pangan, terutama bahan pangan asal hewani yang kandungan asam amino di dalamnya tidak dapat tergantikan sehingga benar-benar dibutuhkan pengawasan yang ketat oleh orang yang berkompeten (Dokter Hewan).
6. Dalam Undang-Undang No.43 tahun 1999 tentang Kepegawaian Nasional tertulis bahwa yang dimaksud dengan Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian. Akan tetapi, pengaturan penempatan posisi jabatan hanya didasarkan pada kenaikan pangkat saja, tidak memperhatikan latar belakang pendidikan seseorang yang menempati jabatan tersebut, sehingga posisi jabatan yang menjadi cakupan seorang Dokter Hewan bisa saja diisi oleh sarjana agama, sarjana ekonomi dan dari disiplin ilmu yang lain.









Daftar Pustaka
http://detik.com